Telusuri

Sanksi Terhadap Pelanggar Kode Etik

 
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku  pelanggaran kode etik : 

 1. Mendapat peringatan

Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerirna email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya 

2.  Pemblokiran Mengupdate

Status yang berisi SARA ,mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja mernbenruk grup yang rnelecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kernungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut. 

3. Hukum Pidana Perdata 

 "Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud" (pasal 23 ayat 3)."Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistern Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana rnestinya" (Pasal 33). "Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan" (pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU lTE) yang terdiri dari 54 pasa1. Sudah sangat jelas adanya hukum yang rnengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan rnendapat sanksinya, begitu plm pelanggaran yang terjadi dalarn dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan urnum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.

0 komentar:

Posting Komentar