Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1. Mendapat
peringatan
Pada tahap
ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang
menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja
ia akan menerirna email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi
kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras
ataupun lainnya
2. Pemblokiran
Mengupdate
Status yang berisi SARA
,mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun
.gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah
contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk
kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya.
Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja mernbenruk grup yang
rnelecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada
kernungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog
yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.
3. Hukum
Pidana Perdata
"Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud" (pasal 23 ayat 3)."Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistern Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana rnestinya" (Pasal 33).
"Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan" (pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU lTE) yang terdiri dari 54
pasa1. Sudah sangat jelas adanya hukum yang rnengatur tentang informasi dan
transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor
lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan rnendapat
sanksinya, begitu plm pelanggaran yang terjadi dalarn dunia maya yang telah
dijelaskan dimulai dari ketentuan urnum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian
sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU
ITE ini.
0 komentar:
Posting Komentar