Contoh Bentuk Professionalisme dalam beberapa profesi dalam bidang IT dan non-IT :
Dalam Bidang IT,antara lain :
PROGRAMMER
Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman
visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic,
HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya
bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa
pemprograman
Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka
seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara
lain:
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan
program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada
teknologi komputer, sistem
komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang
diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus
tepat dalam pembuatan
instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan
dengan banyak orang,terbatas
pada sesama pemrogram dan analis sistem yang
mempersiapkan rancang bangun
(spesifikasi) program.
DATABASE ADMINISTRATOR
Salah satu tugas sehari-hari seorang DBA adalah
memaintain database baik produksi, backup maupun development dalam perusahaan
yang membutuhkan aplikasi database berskala besar untuk operasionalnya
sehari-hari. Karena itu selain hal-hal yang berhubungan dengan software, Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang Database Administrator harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
seorang DBA harus memiliki kemampuan sebagai berikut :
- Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan, termasuk juga tools dan utilities-nya.
- Menjaga rahasia database dimana tempat kita bekerja
- Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari perusahaan lama
- Memiliki pemahaman mengenai design database
- Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
- Memiliki kemampuan backup dan recovery
- Memiliki pengetahuan mengenai security management
- Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
- Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
- Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
- Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari perancangandatabase
- Fleksibilitas dan adaptabilitas
Dalam Bidang non-IT,antara lain :
HAKIM
Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat
peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim
yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin
profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan
atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan
atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri
dari beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam
mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.
DOKTER
Dokter merupakan sebuah profesi yang masih mendapat
tempat yang istimewa di mata masyarakat. Bukan hanya karena keahlian serta
kedalaman ilmunya, tetapi juga karena jiwa kemanusiaannya yang akrab dengan
tugasnya yang amat mulia, yaitu menyelamatkan nyawa banyak orang.
Untuk itu dokter diharapkan memiliki sifat yang
profesionalisme dalam berhubungan dengan pasiennya. Seorang dokter yang
memiliki sifat profesional tentunya mengerti mengenai hak dan kewajiban yang
harus dilaksanakan. Adapun seorang dokter dapat dikatakan seorang professional,harus menjalankan kewajibannya dengan baik antara lain :
- Dokter tersebut dapat memberikan pelayanan kepada medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien.
- Merujuk ke dokter lainyang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan sampai pasien tersebut meninggal dunia.
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila dia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
0 komentar:
Posting Komentar