Telusuri

Contoh Kasus Kejahatan Komputer Berdasarkan Pasal-Pasal dalam UU ITE


1. Pasal Pornografi di internet ( Cyberporn )
    Pasal 27 Ayat 1 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"

Contoh Kasus : Ariel Noah dijerat dengan UU ITE karena terbukti membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi. Hakim kemudian memvonis Ariel Noah 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Saat ini, Ariel telah bebas dan tetap memiliki banyak penggemar.

2. Pasal Perjudian di internet ( Gambling on line )
    Pasal 27 Ayat 2 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian"

Contoh Kasus : Polisi menangkap 4 bandar judi online beromzet miliaran rupiah di Kalimantan Barat. Para bandar judi ini rata-rata sudah menjalankan aksinya selama 10 tahun.
Pada 10 November 2018, bandar judi togel online atas nama Johan alias Aliong Anak Aten ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Melati Nomor 29, Desa Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Pada 11 November 2018, polisi menangkap bandar judi Then Miauw Sen alias Lekesen anak Chin Bu Sin di Singkawang Barat.
Lalu, pada 24 November 2018, polisi menangkap bandar judi bola online atas nama tersangka Lim Secondus alias Kondus di Pontianak Selatan.
Kemudian, pada 3 Desember 2018, polisi kembali menangkap bandar judi bola online bernama Junaidi aliasi Asiang di Pontianak Tenggara. ( https://news.detik.com/berita/d-4329114/4-bandar-judi-online-beromzet-miliaran-rupiah-ditangkap-di-kalbar )

3. Pasal Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
    Pasal 27 Ayat 3 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Contoh Kasus : Pada 2009 masyarakat dihebohkan dengan kasus yang menjerat seorang ibu bernama Prita Mulyasari. Curhat Prita melalui surat elektronik mengenai layanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera menyebar di internet. Curhatan tersebut dinilai RS Omni sebagai tindakan pencemaran nama baik. Akhirnya,  pihak RS Omni melaporkan ibu dua orang anak tersebut ke polisi.
( https://abisyakir.wordpress.com/2009/06/13/membaca-ulang-surat-prita-mulyasari/ )

4. Pasal Pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
    Pasal 27 Ayat 4 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman"

Contoh Kasus : Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengungkap jaringan pelaku pemerasan yang melibatkan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung, bermotif foto dan video bugil korban. “Awalnya laporan masyarakat, dia diperas. Senjata pemerasannya adalah pelaku memiliki foto dan video korban pada saat tidak berbusana,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Hendro Pandowo di Bandung, Kamis, 12 April 2018.
Pelaku berinisial I, 25 tahun, napi kasus perlindungan anak, misalnya, mengincar korban secara acak lewat media sosial Facebook, Meet Me, WhatsApp, Grindr, Friend Club, hingga Instagram. Pelaku menggunakan identitas palsu merayu korban melakukan video sex via media sosial, yang selanjutnya direkam rekannya sesama penghuni lapas. Foto dan video korban tersebut yang dijadikan modal memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya via Internet.

5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
    Pasal 28 Ayat 1 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"

Contoh Kasus : Akitivis Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Jumat 5 Oktober 2018. Kasus tersebut sendiri bermula saat foto wajah Ratna lebam beredar di media sosial.

6. Profokasi melalui internet
    Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras dan antar golongan (SARA.)"

Contoh Kasus :  Ahmad Dhani diketahui terseret kasus ujaran kebencian melalui serangkaian twit yang dituliskan melakui akun pribadinya @AHMADDHANIPRAST pada 2017 yaitu:
“Yg menistakan Agama si Ahok.... yg di adili KH Ma’ruf Amin... ADP” pada 7 Februari 2017.
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP” pada 6 Maret 2017.
“Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...Kalian WARAS??? - ADP” pada 7 Maret 2017.



     

0 komentar:

Posting Komentar